TechubNews
vip

Menurut CoinPost, Senat Jepang baru-baru ini meloloskan amandemen Undang-Undang Layanan Pembayaran. RUU tersebut, yang diperkenalkan ke Kongres pada bulan Maret tahun ini, termasuk penciptaan "bisnis perantara" cryptocurrency. Menurut aturan baru, perusahaan yang hanya bertanggung jawab untuk menghubungkan pengguna dengan operator pertukaran akan diklasifikasikan sebagai perantara dan akan memperkenalkan rezim pendaftaran terpisah untuk mereka. Selain itu, RUU tersebut mencakup ketentuan tentang perlindungan aset investor, yang berbunyi: "Perdana Menteri dapat, jika dia menganggapnya perlu dan tepat, memerintahkan lembaga-lembaga seperti bursa aset kripto untuk memegang bagian dari aset mereka di negara seperti yang ditentukan oleh Keputusan tersebut." RUU yang disahkan kali ini akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun sejak tanggal publikasi.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)