Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset kripto", yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa perlu mendaftar sebagai pelaku pertukaran aset kripto, bertujuan untuk menurunkan ambang masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan kripto. Amandemen ini juga menambahkan ketentuan "perintah domestik", yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintahkan platform untuk menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru ini diperkirakan akan resmi diberlakukan dalam satu tahun setelah tanggal publikasi.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Jepang melalui enkripsi undang-undang baru: Drop ambang masuk pasar dan mencegah risiko aliran aset platform.
Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset kripto", yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa perlu mendaftar sebagai pelaku pertukaran aset kripto, bertujuan untuk menurunkan ambang masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan kripto. Amandemen ini juga menambahkan ketentuan "perintah domestik", yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintahkan platform untuk menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru ini diperkirakan akan resmi diberlakukan dalam satu tahun setelah tanggal publikasi.