Jepang melalui undang-undang baru: Drop batasan akses pasar kripto dan memperkuat pengelolaan kepemilikan aset lokal.

Pada 6 Juni, Dewan Dewan Jepang meloloskan amandemen Undang-Undang Penyelesaian Dana, menetapkan sistem baru untuk "industri intermediasi aset kripto" yang memungkinkan perusahaan untuk terlibat dalam layanan perjodohan tanpa mendaftar sebagai penukar aset kripto, yang bertujuan untuk menurunkan hambatan masuk pasar dan mempromosikan inovasi keuangan kripto. Amandemen tersebut juga menambahkan klausul "perintah kepemilikan domestik" baru, memberi pemerintah kekuasaan untuk memerintahkan platform untuk mempertahankan beberapa aset pengguna di Jepang jika perlu, untuk mencegah risiko arus keluar aset yang disebabkan oleh peristiwa kebangkrutan yang mirip dengan platform perdagangan. Undang-undang baru ini diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun sejak tanggal diundangkan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)